Kearifan Lokal Provinsi Perlu Diakomodir dalam RUU Provinsi

31-01-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat pertemuan Tim Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajarannya. Foto: Arief/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan Panja Pembentukan Undang-Undang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah merupakan bagian dari Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI yang menyangkut kepentingan daerah kepentingan wilayah provinsi yang lebih maju. Oleh karena itu kearifan lokal di tiap provinsi perlu diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi, termasuk batas-batas wilayah diharapkan bisa memberikan jaminan eksistensi provinsi.

 

"Selama ini alas hukum yang digunakan terbentuknya Sulawesi masih menggunakan alas hukum Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) ke depan dengan memiliki undang-undang sendiri. Masing-masing provinsi diharapkan bisa lebih maju dan lebih mampu mengelola potensi sumber daya alam maupun mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Aminurokhman usai pertemuan Tim Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajarannya, di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (26/1/2022).

 

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan, UU yang akan direvisi menyangkut provinsi di Sulawesi tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada, yaitu menyangkut otonomi daerah maupun kewenangan-kewenangan yang ada, dan dokumen detail dari kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI, bisa mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah.

 

"Landasan Undang-Undang dari setiap provinsi bisa memberikan satu percepatan untuk pembangunan, karena selama ini landasan peraturannya masih menjadi satu. Maka dengan adanya Undang-Undang Provinsi ini saya optimis ke depan masing-masing provinsi ini makin bisa mengekspor semua potensinya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas legislator dapil Jawa Timur II tersebut.

 

Aminurokhman menambahkan, revisi UU Provinsi bukan hanya sekadar memberikan kepastian hukum kepada provinsi yang ada, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih signifikan dalam konteks pembangunan ke depan, apabila kepala daerah memiliki legalitas legal standing tentu akan memberikan suatu kontribusi yang lebih maksimal lagi dalam membangun wilayahnya terutama di wilayah Sulawesi.

 

"Baik di Sulawesi Utara, Tenggara, Tengah, dan Selatan, saya yakin kepala daerah punya komitmen, hak-hak otonomi yang selama ini sudah diatur oleh undang-undang, tentu juga akan menjadi landasan untuk kinerja kepala daerah ke depan. Dan Undang-Undang Provinsi yang akan kita revisi ini semuanya harus terintegrasi dan sejalan karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak penduduk yang ada di wilayah,” tutup Aminurokhman. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...